Sahkah Shalat Shubuh Sendiri Tanpa Qunut?


Seseorang bertanya, “Bagaimana hukum shalat Shubuh tanpa membaca doa qunut? Apakah sah shalatnya?”

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami dahulu tentang syariat qunut dalam shalat, utamanya dalam shalat Shubuh sebagaimana pertanyaan tersebut. 

Saat Shubuh.


Ulama-ulama fikih telah bersepakat bahwa qunut hanya boleh dilakukan dalam I’tidal rakaat terakhir di lima waktu shalat yaitu Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya saat kaum Muslimin dalam keadaan kesulitan, bahaya, dan ancaman. 

Sedangkan mengenai qunut dalam shalat Shubuh maka ada beberapa pendapat. Pendapat yang menyatakan bahwa hukum qunut adalah sunnah karena terus dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa  Sallam hingga beliau meninggal dunia. 

Pendapat ini dikuatkan oleh hadits berikut: 

وَلِأحْمَدَ وَالدّارَقُطْنِيّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَزَادَ: فَأَمّا فِي الصّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتّى فَارَقَ الدّنْيَا
“Dan bagi Ahmad dan Daraquthni dari jalan lain, dan ia tambah, ‘Sedangkan (qunut) pada waktu Shubuh beliau tetap qunut hingga meninggal dunia.’” (HR. Ahmad (3:162), Daruquthni (2:39), dan Baihaqi (Sunan Kubra: 2 (201)) 

Hadits ini terdapat pula dalam kitab Buluughul Maraam karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah pada hadits nomor 325. Hadits ini sebenarnya merupakan keterangan pelengkap dari hadits sebelumnya yaitu hadits nomor 324, yang menyatakan mengenai qunut nazilah yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam selama sebulan kemudian beliau tinggalkan. 

Selanjutnya, dengan hadits ini maka beliau dianggap melanjutkan doa qunut pada saat shalat Shubuh saja hingga akhir hayat. 

Kedudukan Hadits 
Sebenarnya, hadits yang menerangkan mengenai qunut Shubuh tidaklah sah karena pada sanadnya ada rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi.

Tentang rawi ini Ibnul Madini berkata, “Ia rawi kepercayaan tapi sering kacau hafalan nya.” Al-Fallas mengatakan, “Ia rawi yang jelek hafalannya.” Kata Ibnu Hibban, “Ia bersendiri meriwayatkan hadits-hadits Munkar dari orang-orang masyhur.” Abi Zur’ah memberi komentar, “Rawi ini banyak membuat kesalahan (wahm).” Pada keempatan lain dikatakan, “Ia Munkarul Hadits.” Sedang Ibnul Qayyim mengatakan, “Abu Ja’far ar-Razi banyak meriwayatkan hadits-hadits munkar, oleh karenanya ulama hadits tidak berhujjah pada hadits-haditsnya.” (Mohon periksa Mizanul I’tidal (3:319 – 320) dan Sunan Daraquthni (2:39)—dinukil dari catatan Ustadz Luthfie Abdullah I).

Dengan demikian, maka hukum membaca doa qunut pada shalat Shubuh adalah terlarang. Sebab, hadits yang menjadi pijakan merupakan hadits yang lemah dan tidak bisa diamalkan. 

Sehingga, tetap sah shalat Shubuh dari orang yang tidak membaca qunut. Wallahu a’lam. []



Komentar

Postingan Populer