Tujuh Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Walimah Pernikahan

Membincangkan walimah pernikahan, pasti bayangan kita akan terbawa pada prosesi ijab kabul, kemudian acara ramah tamah, dan makan-makan. Semarak dan penuh bebungaan. Sekaligus ada tabuhan-tabuhan rebana. Sebenarnya, bagaimana hukum walimah dan hal-hal yang berkaitan dengannya? Mari kita bahas bersama. 



Pixabay

Asal Mula Kata Walimah 
Al-walimah memiliki makna asli sebagai pengantin. Berasal dari kata alwalmu yang bermakna berkumpul. Secara kebiasaan dan istilah syariat, walimah identik dengan pesta (tasyakuran) pernikahan. Kecuali jika diikuti dengan lainnya. Misalnya, walimatul khitan yang bermakna walimahnya acara khitanan. 

Hukum Walimah Pernikahan
Lalu bagaimana dengan hukum walimah? Hukum walimah pernikahan adalah sunnah muakadah. 
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu Anhu ketika ia menikah:
«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»
“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.”

Disebutkan pada pernikahan Zainab binti Jahsy Radhiyallahu Anha menurut riwayat Anas Radhiyallahu Anhu, ia mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyelenggarakan walimah untuk seorang pun istri beliau seperti yang beliau lmelakukan untuknya (Zainab). Beliau mengadakan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.” (Muttafaqun Alaihi)

Merayakan walimah dalam Islam, tidak memerlukan hal-hal yang mewah. Sebab kesederhanaan lebih utama, namun begitu tidak menutup kemungkinan untuk merayakan walimah secara besar-besaran. Asalkan tidak meninggalkan sunnah Rasulullah Shalallallahu alaihi wa Sallam. 

Cukup dengan memotong seekor kambing saja, maka walimah telah memenuhi syariat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. 

Larangan-Larangan Terkait Walimah 
Dilarang Sombong
Walimah merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab itulah tidak perlu berbangga-bangga dengan maksud memamerkan diri. Berbangga-bangga tentu saja berbeda dengan bersyiar Islam. 

Tidak Ada Ikhtilat
Dalam mengadakan walimah, disyaratkan tidak adanya ikhtilat antara tamu laki-laki dan perempuan. Akan lebih baik jika tamunya diundang dalam jam terpisah, sebab dengan ini mudarat ikhtilat bisa lebih diminimalisasi. Namun, jika tidak memungkinkan kita bisa juga menyewa event organizer syariah yang bisa membantu kita untuk mengatur jalannya walimah lebih baik lagi. 

Mengundang Semua Golongan 
Undangan walimah tidak boleh diperuntukkan kepada golongan kaya saja, dan menyampingkan tamu yang kurang mampu. 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي الله عَنهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: « شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ».
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya ia berkata, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya untuk orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan.” (Muttafaqun Alaihi)

Adanya Tradisi yang Menyalahi Syariat 
Di dalam walimah, tidak boleh ada tari-tarian yang menyalahi aturan syariat, ataupun nyanyian yang tidak islami. Misalnya saja melumuri tubuh dengan lumpur, ataupun darah. Atau bisa juga dengan memakai baju-baju yang membuka aurat. []







Komentar

Postingan Populer