Siapa Perempuan-Perempuan yang Boleh Dijadikan Istri?




Pertanyaan: 
Apakah boleh saya menikahi sepupu saya? Jadi, ayah saya mempunyai saudara perempuan, dan anak dari saudara perempuan (bibi saya) itu akan saya lamar. Bolehkah dalam syariat Islam? 
                                    Z, di bumi Allah Taala. 


Jawab: 
Tidak sembarang perempuan boleh dilamar untuk dijadikan istri. Sebab, syariat Islam sudah menentukan siapa saja yang halal dipinang, dan juga siapa yang haram untuk dipinang.
Lalu, siapa perempuan yang boleh dijadikan istri? 

Allah Ta’ala berfirman: 
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian masa) yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan merupakan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, ibu-ibumu yang menyvsui kamu, saudara-saudaramu perempuan yang sepersvsuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campvri, namun jika kamu belum bercampvr dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’ [4]: 22—23)

Dari firman Allah tersebut, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah sebagai berikut: 

1. Ibu.
2. Anak. 
3. Saudari.
4. Bibi, saudari adik/kakak ayahnya (bibi).
5. Bibi, saudari ibunya (bibi).
6. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
7. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
8. Ibu susvan.
9. Saudari sepersusvan.
10. Ibu istrinya (mertua perempuan).
11. Anak tirinya yang dalam pemeliharaannya. 
12. Istri anaknya sendiri (menantu perempuan).
13. Saudari istrinya jika masih hidup istrinya (ipar).

Apabila tidak termasuk dari 13 golongan tersebut, maka boleh dinikahi. Apabila kita cermati, sebab dari larangan tersebut ada tiga macam sebagaimana pendapat dari Ustaz Luthfie AI dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, yaitu:

a. Adanya hubungan nasab (hubungan kekerabatan), hal itu ada pada dalam golongan ibu, anak, saudari kandung, bibi kandung, dan keponakan.
b. Adanya hubungan sepersusvan (karena radha’ah), yaitu pada ibu susv, dan saudara sepersusvan.
c. Adanya hubungan pernikahan, yaitu pada mertua, anak tiri, dan saudari istri. 
Tentu saja ada tambahan yaitu mantan istri ayah, baik sang ayah sudah meninggal atau belum. Juga istri dari orang lain. Perempuan yang dalam masa iddah, dan lain-lain.
Dengan demikian sepupu perempuan boleh Anda nikahi. Karena setelah ayat tersebut, 

Allah menegaskan: 
“Dan dihalalkan bagi kamu selain itu.” 

Wallahua’alam bisshawab.[]





Komentar

Postingan Populer