7 Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Akad Nikah

Sudah siap menikah? Namun bingung bagaimana sebenarnya akad nikah kelak? Atau jantung berdebar tak karuan menghafalkan lafaz akad? Tenang, kamu nggak sendiri kok. Banyak calon-calon pengantin yang bingung menghadapi hari H. Kadang sampai hampir stress. 
Ilustrasi pernikahan, sumber: Pixabay



Ya, memang sih senang, cuma banyak saja yang dipikirkan. Jangan khawatir ya, insyaallah niat yang baik akan dimudahkan oleh Allah Taala. 

Untuk meminimalisasi agar tidak terlalu khawatir mengenai jalannya akad nikahmu kelak, sebaiknya pahami beberapa hal penting mengenai akad nikah berikut ini. 

Lafaz Ijab Kabul 
Ijab adalah ucapan yang dilakukan oleh pihak (wali) dari perempuan, misalnya, “Saya nikahkan kamu Fulan bin Fulan dengan putri saya, Fulanah binti Fulanah dengan mahar seperangkat alat shalat dan 100 gram emas murni, dibayar tunai.”

Kabul, adalah ucapan penerimaan dari pihak mempelai laki-laki, misalnya, “Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulanah dengan mahar seperangkat alat shalat dan 100 gram emas murni dibayar tunai.”

Lafaz ijab dan kabul tidak boleh dibuat main-main atau bercandaan, karena tetap dinilai memiliki hukum sah walaupun dimaksud untuk bercanda. Sebagaimana lafaz talak, yang tidak boleh diucapkan secara main-main karena tetap dinilai jatuh talak jika diucapkan. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga (perkara) yang seriusnya dianggap serius dan candanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, ia berkata, “Ini hadits hasan garib.” Ibnu Majah, Al-Hakim, ia berkata, “Ini hadits sahih sanadnya, namun Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.”)

Calon Istri
Calon istri merupakan pihak yang dijadikan fokus dalam akad ijab dan kabul. Yaitu penyerahan tanggung jawab dari pihak wali perempuan kepada mempelai pria. Calon istri diwajibkan bukan termasuk perempuan dalam kategori muharramat (baca: perempuan yang boleh dinikahi ), dan tidak dalam keadaan terhalang untuk melakukan akad nikah. Misalnya masih dalam masa iddah, atau dalam keadaan ihram dan haji. 

Diriwayatkan dari Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang berihram tidak (boleh) menikah, dinikahi, dan meminang.” (HR. Muslim)

Calon Suami
Calon suami merupakan pelaku akad ijab kabul. Disyaratkan merupakan Muslim yang balig, berakal, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang memiliki empat istri, serta bukan dalam keadaan ihram dan haji. 

Wali Nikah
Saya cenderung mengikuti pendapat mujtahid yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa kehadiran walinya. Wali mempelai perempuan adalah yang bertanggungjawab atas diri perempuan tersebut. Wali perempuan adalah ayah kandung, saudara laki-laki kandung, paman kandung, dan seterusnya, yang merupakan mahram dari mempelai perempuan. Jika tidak ada wali nikah, maka pernikahan tersebut tidak sah di mata hukum Islam. 

Ayat berikut ini menegaskan kewajiban adanya wali nikah bagi perempuan: 
“ .... maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :232) 

Dua Saksi Laki-Laki
Selanjutnya adalah adanya dua orang saksi akad ijab kabul. Yaitu saksi yang memenuhi syarat seperti Muslim, berakal, balig, dan juga adil. Saksi pernikahan tidak sah jika dilakukan perempuan, saksi disyaratkan laki-laki. 

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali ada wali dan dua orang saksi laki-laki yang adil. Nikah yang tidak seperti itu adalah batil.” (HR. Ibnu Hibban)

Menyiarkan Akad Nikah dan Walimah
Disunahkan untuk menyiarkan akad nikah dan juga walimah agar berita pernikahan tersebar, dan kelak tidak timbul fitnah. Walimah disunahkan diadakan walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Walimah diadakan meriah dengan mengundang orang-orang terdekat, bisa juga dengan lebih banyak orang lagi. 

Disunahkan pula memeriahkannya dengan tabuhan rebana dan nasyid. Sebagaimana hadis berikut ini. 

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan laksanakanlah di masjid, serta tabuhlah rebana untuk (pernikahan) itu.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, “Ini hadits garib hasan.” Ibnu Majah ).

Mahar
Mahar hukumnya wajib, walaupun makruh jika tidak diucapkan saat ijab dan kabul. Namun disyaratkan wajib ditunaikan, jika tidak maka akan terhitung sebagai hutang. Mengenai mahar bisa membaca Heboh Mahar Hamish-Raisha, Bagaimana Pandangan Islam? []


Komentar

Postingan Populer