4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Surat Nikah di KUA

Nggak perlu pakai jasa perantara untuk mengurus surat nikah

Sudah beranjak hitungan hari sejak dipinang, apa yang sudah disiapkan calon pengantin muslimah? Apakah ada list dengan garis tebal dalam catatanmu mengenai cara-cara mengurus surat nikah di KUA? Kalau belum segera saja simak tips mudah mengurus surat nikah ya.
 

Saya dulu pun mengalami hal tersebut, masih sangat buta terhadap tata cara pengurusan surat nikah, bersyukur sekali saat itu Paman saya mendampingi, juga calon suami yang tidak mbulet bin lebay saat mengurusnya. Sebab kami beda daerah lho, jadi ada istilah numpang nikah. Apa? Iyak, ada istilah numpang nikah. Nanti kita bahas lebih dalam di artikel ini. 

1. Tentukan dahulu dimana akad nikah akan berlangsung 
Nah, kenapa hal ini menjadi catatan pertama? Sebab, lokasi akan menentukan bagaimana pengurusan surat nikahmu kelak. Misalnya saja, calonmu dari Surabaya, sementara kamu tinggal di Malang.

Nah, jika akad nikah diadakan di Malang (tempat pengantin perempuan tinggal), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah di KUA. Mengapa?

Sebab KTP calon pengantin pria menyatakan bahwa ia tinggal di Surabaya bukan di Malang. Apakah ribet mengurusnya? Tidak kok, mudah saja. Asal tidak dilakukan dengan mendadak dan buru-buru. 


2. Datang ke KUA jauh hari untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan 
Nah, setelah itu datang saja ke KUA untuk menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Biasanya nanti petugas akan memberikan beberapa panduan untuk menyiapkan dokumen tersebut.

Sebab itu, jangan mengurus surat nikah secara mendadak. Uruslah minimal 4 atau 3 bulan sebelumnya. Lebih baik lagi jika kamu menyiapkannya 6 bulan sebelumnya.

Dan lagi, dengan mendaftarkan dan mengurus surat nikah di KUA, maka kamu akan terhindar kehabisan penghulu di waktu-waktu favorit macam hari sabtu ataupun minggu.

Pastikan juga keberadaan penghulu secara personal sehingga dia tidak akan terlambat datang di hari pernikahanmu.

Perlu diketahui, jika kamu nekat mengurus surat nikah kurang dari 9 hari kerja, maka kamu nanti harus pula mengurus surat dispensasi nikah. 

3. Dokumen yang harus disiapkan saat mengurus surat nikah di KUA
Dokumen yang dibutuhkan untuk menikah sebenarnya tidak terlalu banyak, hanya saja membutuhkan ketelitian dan kejelian. Sehingga kita tidak bolak-balik ke KUA berkali-kali. Yah, kalau saya dulu mungkin tiga kali bolak sama baliknya, hehe.

Siapkan beberapa dokumen berikut. 
a. Surat keterangan untuk menikah (disebut pula N1)
b. Surat keterangan berasal/asal usul (disebut pula N2)
c. Surat tanda persetujuan kedua calon pengantin (disebut pula N3)
d. Surat keterangan mengenai orang tua (disebut pula N4)
e. Surat izin  dari orang tua (disebut pula N5)
f. Surat keterangan kematian suami/ istri (jika duda ataupun janda) (disebut pula N6)
g. Surat pemberitahuan kehendak untuk menikah (disebut pula N7)
h. Fotocopy KTP dan KK 
i. Surat cerai ataupun talak bagi pengantin dengan status janda ataupun duda
j. Pas foto berwarna dengan background biru, masing-masing 2x3 sebanyak 4 lembar, dan 4x6 sebanyak 4 lembar.

Keadaan khusus 
k. Surat izin  dari komandan bagi perwira TNI/POLRI 
l. Surat dispensasi dari camat bagi pegawai dengan izin  kurang dari 10 hari kerja
m. Surat izin pengadilan jika calon pengantin berada di bawah umur
n. Surat izin poligami jika menikah lebih dari seorang istri
o. Surat keterangan (K1) bagi WNI yang keturunan asing

4. Alur pengurusan surat nikah di KUA
a. Calon pengantin mendatangi RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar menikah, selanjutnya dibawa ke kantor kelurahan.

b. Calon pengantin kemudian mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar menikah (yaitu N1, N2, N3, dan N4) selanjutnya keempat surat itu dibawa ke KUA.

Ada dua aturan terkait poin ini yaitu, pertama, jika pengantin berbeda domisili dengan tempat diselenggarakannya akad nikah, maka pengantin harus mengurus surat numpang nikah (surat rekomendasi nikah dari KUA asal ke KUA tempat akad berlangsung), kedua, apabila pernikahan (akad nikah) diadakan kurang dari sepuluh hari kerja efektif, maka pengantin diharuskan mengurus surat dispensasi pernikahan.

c. Calon pengantin kemudian datang ke KUA sesuai akad nikah berlangsung kelak. Ada dua ketentuan mengenai hal ini yaitu, pertama, jika akad nikah dilakukan di KUA maka pendaftaran nikah tidak dibebani biaya alias GRATIS. Kedua, apabila akad nikah dilangsungkan di wilayah KUA setempat maka dibebani biaya pendaftaran sebesar Rp 600 ribu, lewat bank kemudian menyerahkan bukti slipnya ke KUA setempat.

d. Calon pengantin yang datang lagi ke KUA untuk melakukan pemeriksaan data wali nikah dan juga calon pengantin.

e. Saat melakukan pendaftaran nikah di KUA, kamu akan ditanya mengenai jam dan tempat akad nikah dilaksanakan, penjemputan penghulu pada jam berapa, susunan acara serta pengisi acara, wali, dan juga saksi.

f. Jika akad nikah dilangsungkan di KUA, maka prosesi akad nikah akan diakhiri dengan penyerahan buku nikah. Jika dilangsungkan di luar kantor KUA, maka buku nikah diserahkan setelah akad nikah, dan berlanjut pada acara selanjutnya.

g. Simpan dan rapikan berkas pada satu folder. Jangan sampai kececeran sebab itu akan membuatmu tambah pusing di hari menjelang akad nikah. 

Nah, sekarang sudah tidak bingung lagi bukan? Selamat menempuh hidup baru. []


Komentar

Postingan Populer