Memahami Pengertian dan Hukum Khitbah



Sudah mantap untuk mengkhitbah seseorang? Untuk menguatkan hati dan mental, sebaiknya kamu perlu mengetahui apa khitbah itu, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. 



Katakan cinta dengan mengkhitbah. [Pixabay]


Pengertian Khitbah
Khitbah adalah ucapan, dari kata khutbah yang artinya perkataan. Yang dimaksud khitbah dalam syariat Islam adalah ajakan menikah dari pihak peminang (ikhwan) kepada pihak yang hendak dipinang (akhwat). 

Contohnya,  seorang ikhwan mengatakan seperti ini, “Bismillahirrahamanirrahim, dengan menyebut keagungan Allah Ta’ala dan selawat serta salam pada junjungan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maukah ukhti menjadi pendamping hidup saya dalam bingkai rumah tangga untuk membangun peradaban Islam yang cemerlang?”

Atau bisa juga diwakilkan dari pihak utusan ikhwan, “Dengan nama Allah Yang Maha Bijaksana, saudara saya Ahmad, tertarik untuk membina rumah tangga dengan putri Bapak. Sekiranya Bapak mengabulkan pinangan ini. Semoga Allah memudahkan urusan mereka kelak.” 

Dan macam-macam pula nanti ragamnya, tergantung kreatifitas peminang ya. Pinangan ini bisa diucapkan secara langsung, ataupun melalui perwakilan. Bisa pula lewat text massage. Namun, secara sopan sebaiknya memang langsung mengatakannya di depan akhwat dan wali dari akhwat yang hendak dipinang. 

Hukum Khitbah
Hukum khitbah adalah sunnah. Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam berikut ini. 

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminang ‘Aisyah kepada Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma. Abu Bakar berkata kepada beliau, “Saya tidak lain adalah saudaramu.” Beliau pun menyahut, “Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan Kitab-Nya. Ia (‘Aisyah) halal untukku.” (HR. Bukhari)

Pada hadis tersebut, diceritakan mengenai keperluan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada Aisyah radhiyallahu anha. Beliau mengutarakan niatnya meminang Aisyah ra pada ayahnya, Abu Bakar radhiyallahu anhu. 

Dari sini kita bisa memahami bahwa khitbah adalah hal yang dianjurkan dan disunnahkan. Apabila telah mantap untuk meminang seorang akhwat, maka lakukanlah khitbah. Sebelum didahului oleh yang lain. Hehe.

Sebab, dengan khitbah yang telah diucapkan dan jawaban ‘iya’ dari pihak akhwat, maka akhwat tersebut telah terikat dalam khitbah dan dilarang untuk menerima pinangan laki-laki lain. Kecuali membatalkan pinangan sebelumnya. Selamat meminang! [] 

Komentar

Postingan Populer